PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 9
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) LP-HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai dasar pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LP-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah LP-HHBK periode sebelumnya dibayar lunas PNBP.
