Pasal 10
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) Pengumpulan HHBK yang berasal dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan hanya dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar. (2) Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan. (3) Perusahaan atau perseorangan dapat mengajukan permohonan Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. memiliki kerja sama dengan industri pengolahan HHBK;
b. memiliki kerja sama dengan petani penghasil HHBK; c. tidak mengolah HHBK; dan/atau d. memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Kewenangan penetapan Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kewenangan melakukan evaluasi dan pengendalian. (6) Dalam hal Pengumpul Terdaftar melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Dinas Provinsi membatalkan penetapan Pengumpul Terdaftar. (7) Tata cara permohonan dan perpanjangan Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi. (8) Ketentuan Pengumpul Terdaftar HHBK dari kawasan konservasi berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
