PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 11
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat melakukan fasilitasi pemegang IPHHBK dalam pencatatan rencana produksi, pembuatan Buku Ukur, pembuatan LP-HHBK dan pembayaran PNBP atas HHBK yang menjadi kewajiban pemegang IPHHBK.
