Pasal 12
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) Setiap pengangkutan HHBK dilengkapi bersama-sama dokumen angkutan. (2) Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SKSHHBK; dan
b. nota perusahaan. (3) SKSHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk menyertai pengangkutan HHBK dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar. (4) Dalam hal Pengumpul Terdaftar melakukan fasilitasi terhadap pemegang IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pengangkutan HHBK dari lokasi izin ke Pengumpul Terdaftar dilindungi dengan daftar hasil hutan (DHH). (5) Pengangkutan HHBK di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilengkapi bersama- sama dengan nota perusahaan. (6) SKSHHBK dan nota perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan daftar hasil hutan (DHH) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. (7) Format e-SKSHHBK, dan daftar hasil hutan bukan kayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
