PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 13
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) SKSHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk HHBK yang PNBP-nya telah dibayar lunas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKSHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Penerbit SKSHHBK yang merupakan karyawan Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar dengan kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.
