Pasal 14
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang tidak memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WAS- GANISPHPL sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi. (2) Dalam hal kompetensi GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) belum diatur, penerbitan SKSHHBK dapat dilakukan oleh GANISPHPL dengan kompetensi HHBK lainnya. (3) Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin di bidang perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL dapat difasilitasi dengan penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL atau WAS- GANISPHPL sesuai kompetensinya.
