PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 15
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) SKSHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan, SKSHHBK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal atau pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan. (2) Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHBK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi. (3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut.
