Pasal 16
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) Penerima HHBK harus membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” di halaman muka SKSHHBK pada saat HHBK diterima. (2) HHBK yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya. (3) Dalam hal penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya, penerimaan SKSHHBK dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WAS- GANISPHPL sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi. (4) Dalam hal kompetensi GANISPHPL belum diatur, penerimaan SKSHHBK dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh GANISPHPL dengan kompetensi HHBK lainnya. (5) Copy SKSHHBK yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Balai.
