PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 17
BAB 3 — SIPUHH
(1) Seluruh pencatatan dan pelaporan pada setiap segmen penatausahaan HHBK dari hutan negara dilaksanakan melalui SIPUHH. (2) Penatausahaan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkenaan dengan pembuatan Buku Ukur dan
LP-HHBK dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan SIPUHH. (3) Dalam hal SIPUHH belum menyediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pencatatan dan pelaporan dilakukan secara manual. (4) Direktorat Jenderal merupakan pemilik SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pengelolaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktur.
