PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 18
BAB 3 — SIPUHH
(1) Hak akses SIPUHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai kewenangannya, diberikan kepada: a. administrator; b. Dinas Provinsi; c. Balai; d. Kesatuan Pengelolaan Hutan; e. Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Pengumpul Terdaftar; dan f. pihak lain melalui persetujuan Direktur Jenderal. (2) Hak akses pada Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan. (3) Hak akses pada Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebagai sarana entry atau upload data sesuai lingkup kewenangannya dan sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan.
