Pasal 19
BAB 3 — SIPUHH
(1) Hak akses pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf e diberikan melalui pendaftaran daring/online pada halaman utama SIPUHH. (2) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhasil, pendaftar memperoleh pemberitahuan melalui alamat email yang dicantumkan. (3) Balai melakukan verifikasi data perizinan, kepemilikan dan persyaratan administrasi yang berkenaan dengan pendaftar sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak pendaftaran. (4) Berdasarkan persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) administrator memberikan hak akses berupa user id yang terdiri dari login name, dan password, dikirim ke alamat e-mail pendaftar. (5) Dalam hal hak akses tidak diberikan, disampaikan catatan atas tidak diberikannya user id melalui e-mail pendaftar.
