Pasal 8
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) LP-HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuat sesuai jenis, jumlah, dan volume atau berat HHBK yang tercatat pada Buku Ukur.
(2) Dalam hal HHBK masih tercampur dengan unsur lain berupa kandungan air atau kotoran lainnya, LP-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memperhitungkan faktor konversi volume atau berat. (3) Faktor konversi volume atau berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal faktor konversi volume atau berat belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar dapat mengajukan permohonan penggunaan faktor konversi volume atau berat sesuai hasil penelitian/kajian/pengamatan lapangan.
