Pasal 7
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) Pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pembuatan LP-HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar yang belum memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi. (2) Dalam hal kompetensi GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diatur, pengukuran pengujian dan pembuatan LP-HHBK dapat dilakukan oleh GANISPHPL dengan kompetensi HHBK lainnya. (3) Pengukuran pengujian dan pembuatan LP-HHBK pada Pemegang Izin di bidang perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL dapat difasilitasi dengan penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya.
