PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 4
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan membuat rencana produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pencatatan dan pelaporan penatausahaan hasil hutan. (3) Untuk pemegang IPHHBK, pencatatan rencana produksi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar.
