PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 3
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) Pemegang izin atau pengelola hutan yang melakukan pemanfaatan HHBK yang berasal dari hutan negara wajib melakukan penatausahaan hasil hutan. (2) Penatausahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pencatatan dan pelaporan dalam setiap segmen kegiatan, meliputi: a. perencanaan produksi; b. pemanenan atau pemungutan; c. pengukuran dan/atau pengujian; d. pengumpulan; dan/atau e. pengangkutan/peredaran.
