PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai sarana bagi Pemegang Izin atau Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan dari hutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara yang dimanfaatkan secara sah.
