PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 5
BAB 2 — SEGMEN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
(1) HHBK hasil pemanfaatan dilakukan pengukuran pengujian meliputi: a. penetapan jenis; b. penetapan volume atau berat; dan c. penghitungan jumlah. (2) Hasil pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Buku Ukur. (3) Pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
