PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan HHBK di wilayah kerjanya. (2) Berdasarkan data dan informasi awal dari SIPUHH, Direktur Jenderal bersama Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan/atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dapat melaksanakan post audit terhadap pelaksanaan penatausahaan HHBK pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar.
