PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 23
BAB 3 — SIPUHH
(1) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHBK, dapat diterbitkan SKSHHBK Pengganti. (2) SKSHHBK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila gangguan pada SIPUHH belum terselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator melalui e-mail helpdesk. (3) Dalam hal gangguan telah terselesaikan dan SIPUHH dapat dipergunakan kembali, Pemegang Izin atau Pengelola Hutan/ Pengumpul Terdaftar menerbitkan SKSHHBK sesuai SKSHHBK Pengganti yang telah diterbitkan.
