PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 25
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar yang tidak melakukan penatausahaan HHBK, dikenai sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penatausahaan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat LP-HHBK sesuai dengan HHBK yang dipanen atau dipungut atau dikumpulkan; dan/atau b. menerbitkan SKSHHBK melalui SIPUHH.
