PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Gubernur dapat membentuk Tim Pemantau Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (2) Keanggotaan Tim Pemantau Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. diutamakan berasal dari pejabat fungsional di bidang pengendali dampak lingkungan; b. telah bertugas di bidang lingkungan hidup paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan c. memiliki surat penugasan dari gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pemantau Provinsi ditetapkan oleh gubernur.
