PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Tim Pemantau KLHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari unsur eselon I yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Sampah dan eselon I terkait lainnya. (2) Keanggotaan Tim Pemantau KLHK, harus memenuhi ketentuan: a. telah bertugas di bidang lingkungan hidup paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan b. memiliki surat penugasan dari Direktur Jenderal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pemantau KLHK ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku ketua Tim Teknis Adipura.
