PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Tim Pemantau KLHK dan Tim Pemantau Provinsi melakukan pemantauan secara bersama-sama. (2) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua tim yang berasal dari unsur eselon I yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah dengan status Pegawai Negeri Sipil.
