Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Klasifikasi kabupaten/kota dilakukan pada masing- masing kategori fungsional kota, yang meliputi: a. kota kecil dengan jumlah penduduk 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa; b. kota sedang dengan jumlah penduduk 100.001 (seratus satu ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa; c. kota besar dengan jumlah penduduk 500.001 (lima ratus satu ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa; dan d. kota metropolitan dengan jumlah penduduk lebih besar dari 1.000.000 (satu juta) jiwa. (2) Klasifikasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. status Jakstrada; b. kapasitas Pengelolaan Sampah; c. operasional TPA; dan d. luasan Ruang Terbuka Hijau.
(3) Klasifikasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. klasifikasi 1, bagi kabupaten/kota yang telah memiliki:
peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada;
TPA dengan metode lahan urug saniter;
kapasitas Pengelolaan Sampah ≥70% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan
luasan Ruang Terbuka Hijau ≥20% (lebih besar atau sama dengan dua puluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota; b. klasifikasi 2, bagi kabupaten/kota yang telah memiliki:
peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada;
TPA dengan metode lahan urug terkendali;
kapasitas Pengelolaan Sampah ≥70% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan
luasan Ruang Terbuka Hijau ≥10% (lebih besar atau sama dengan sepuluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota; c. klasifikasi 3, untuk kabupaten/kota yang telah memiliki:
peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada;
TPA dengan metode: a) lahan urug terbuka dengan kapasitas Pengelolaan Sampah ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; atau b) lahan urug terkendali dengan kapasitas Pengelolaan Sampah ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen) dan <70% (lebih kecil dari tujuh puluh persen);
kapasitas Pengelolaan Sampah ≥50% (lebih besar atau sama dengan lima puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan
luasan Ruang Terbuka Hijau ≤10% (lebih kecil atau sama dengan sepuluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota. d. klasifikasi 4, untuk kabupaten/kota yang telah memiliki:
peraturan bupati/wali kota tentang Jakstrada;
TPA dengan metode lahan urug terkendali atau lahan urug terbuka;
kapasitas Pengelolaan Sampah <50% (lebih kecil dari lima puluh persen) dari potensi timbulan Sampah; dan
luasan Ruang Terbuka Hijau ≤10% (lebih kecil atau sama dengan sepuluh persen) dari luas wilayah kabupaten/kota, dan e. klasifikasi 5, untuk kabupaten/kota yang tidak MENETAPKAN Jakstrada. (4) Terhadap kabupaten/kota dengan: a. klasifikasi 1 sampai dengan klasifikasi 4, dilakukan pemantauan; dan b. klasifikasi 5, tidak dilakukan pemantauan.
