PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemantauan dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) Periode Pemantauan. (2) Periode Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas: a. pemantauan 1 (P1); dan b. pemantauan verifikasi (PV).
(3) P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap kabupaten/kota yang memenuhi klasifikasi 1 sampai dengan klasifikasi 4. (4) PV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika ada pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dalam Periode Pemantauan.
