Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Tim Teknis Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua, yang dijabat oleh Direktur Jenderal; b. sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan Pengelolaan Sampah; dan c. anggota, yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Tim Teknis Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengembangkan mekanisme, kriteria dan indikator Adipura; b. melakukan pemantauan dan penilaian kinerja kabupaten/kota di bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau; c. melakukan pemeringkatan kinerja kabupaten/ kota di bidang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau; d. mengusulkan nominasi peraih penghargaan Adipura kepada Dewan Pertimbangan Adipura; dan e. melakukan verifikasi dalam hal terdapat pengaduan masyarakat terhadap kabupaten/kota yang
dinominasikan untuk mendapat penghargaan Adipura. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Teknis Adipura ditetapkan oleh Menteri.
