Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tokoh masyarakat; b. tokoh lingkungan; c. pakar persampahan; d. jurnalis/redaktur media massa; e. sosiolog; f. budayawan; g. pakar tata ruang Perkotaan; h. aktivis lembaga swadaya masyarakat; dan i. pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dewan Pertimbangan Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan pembahasan terhadap peringkat kabupaten/kota yang diusulkan oleh Tim Teknis Adipura; b. menyampaikan usulan/pertimbangan nominasi peraih penghargaan Adipura kepada Menteri; dan c. melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi nominasi peraih penghargaan Adipura Kencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Dewan Pertimbangan Adipura ditetapkan oleh Menteri.
