PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri membentuk pelaksana Adipura. (2) Pelaksana Adipura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dewan Pertimbangan Adipura; dan b. Tim Teknis Adipura.
