Pasal 32
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam menyampaikan pengaduan, informasi dan/atau laporan tentang Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau di kabupaten/kota. (2) Penyampaian pengaduan, informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. laman Adipura; dan/atau b. surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyampaian pengaduan, informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili di kota tersebut dengan melampirkan: a. identitas diri; dan b. foto bukti lapangan disertai dengan informasi lokasi dan waktu pengambilan foto. (4) Pengaduan, informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan pelaksanaan PV.
