PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 31
BAB 6 — KODE ETIK
(1) Dewan Pertimbangan Adipura, Tim Teknis Adipura, Tim Pemantau KLHK dan Tim Pemantau Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik pelaksana Adipura. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan;
b. tidak diperbolehkan memberi, meminta dan/atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Adipura; c. tidak menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi; d. tidak menginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun; dan e. berperilaku santun dan berpenampilan rapi.
