Pasal 30
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota melalui: a. penyusunan pedoman pelaksanaan pengurangan Sampah meliputi pedoman pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah untuk digunakan kabupaten/kota; b. penyusunan pedoman pelaksanaan penanganan Sampah meliputi pedoman pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir untuk digunakan kabupaten/kota; c. sosialisasi dan diseminasi pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. pendampingan peningkatan kapasitas; dan e. dukungan fasilitasi sarana dan prasarana. (2) Selain pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kabupaten/kota dengan: a. klasifikasi 1 dan klasifikasi 2 juga dilakukan:
peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah untuk mencapai 100% (seratus persen) dari potensi timbulan Sampah;
pembinaan pengelolaan TPA dengan metode lahan urug saniter; dan
pembinaan Ruang Terbuka Hijau untuk mencapai ≥ 20% (lebih besar atau sama dengan dua puluh persen) dari total luas wilayah kabupaten/kota serta nilai keragaman tanaman. dan b. klasifikasi 3 dan klasifikasi 4 juga dilakukan:
peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah untuk mencapai ≥70% (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh persen) dari potensi timbulan Sampah;
pembinaan pengelolaan TPA untuk mencapai metode lahan urug saniter atau lahan urug terkendali; dan
pembinaan Ruang Terbuka Hijau untuk mencapai ≥20% (lebih besar atau sama dengan dua puluh persen) dari total luas wilayah kabupaten/kota serta nilai keragaman tanaman.
