PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 29
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
Menteri dapat memberikan disinsentif terhadap kabupaten/kota dengan klasifikasi 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e.
