PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 33
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Adipura, dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
