PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 24
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
Anugerah Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan kepada kabupaten/kota dengan tahapan: a. Tim Teknis Adipura menyampaikan daftar kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada Dewan Pertimbangan Adipura; b. Dewan Pertimbangan Adipura melakukan pembahasan calon penerima anugerah Adipura; dan c. hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi penerima anugerah Adipura.
