PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 23
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Anugerah Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diberikan kepada kabupaten/kota dengan nilai akhir capaian kinerja memenuhi Nilai Batas Bawah sebesar ≥73 (lebih besar atau sama dengan tujuh puluh tiga). (2) Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dapat disesuaikan berdasarkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam periode 3 (tiga) tahun pelaksanaan Adipura. (3) Penyesuaian Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
