Pasal 22
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Anugerah Adipura Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan kepada kabupaten/kota melalui tahapan: a. Tim Teknis Adipura menyampaikan daftar kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Dewan Pertimbangan Adipura;
b. Dewan Pertimbangan Adipura mengundang bupati/wali kota untuk memaparkan inovasi Pengelolaan Sampah, Ruang Terbuka Hijau, dan kota berkelanjutan; c. bupati/wali kota menyerahkan formulir isian Adipura Kencana kepada Menteri melalui Tim Teknis Adipura paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan nominasi diterima; d. dalam hal memerlukan konfirmasi lapangan, Dewan Pertimbangan Adipura dan Ketua Tim Teknis dapat melakukan kunjungan lapangan; e. Dewan Pertimbangan Adipura melakukan penilaian berdasarkan hasil pemaparan inovasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan f. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai penerima anugerah Adipura Kencana. (2) Formulir isian Adipura Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
