Pasal 21
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Anugerah Adipura Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi: a. persyaratan umum:
- telah mendapat anugerah Adipura 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir atau telah mendapat anugerah Adipura Kencana pada periode terakhir;
- nilai akhir capaian kinerja memenuhi Nilai Batas Bawah sebesar ≥75 (lebih dari atau sama dengan tujuh puluh lima);
- mampu mengelola Sampah paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total timbulan Sampah; dan
- tidak mengoperasikan TPA dengan sistem pembuangan terbuka. dan b. persyaratan khusus:
- melakukan inovasi Pengelolaan Sampah, berupa:
a) memiliki fasilitas pemanfaatan energi dari Sampah; dan b) menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. 2. melakukan inovasi Ruang Terbuka Hijau, berupa: a) memenuhi luasan Ruang Terbuka Hijau sebesar 20% (dua puluh persen) dari luasan wilayah; dan b) memiliki taman keragaman tanaman. dan 3. melakukan inovasi dalam mewujudkan kota berkelanjutan, berupa: a) ketersediaan jalur sepeda; b) ketersediaan moda transportasi massal; c) ketersediaan program kegiatan tanpa kendaraan bermotor; dan/atau d) menggunakan sel surya untuk sumber energi pada penerangan jalan umum, penerangan taman, dan/atau lampu pengatur lalu lintas. (2) Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat dapat disesuaikan berdasarkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dalam periode 3 (tiga) tahun pelaksanaan Adipura. (3) Penyesuaian Nilai Batas Bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
