PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-76-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang ADIPURA
Pasal 25
BAB 4 — INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF
(1) Sertifikat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan. (2) Syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nilai hasil pemantauan <73 (lebih kecil dari tujuh puluh tiga) dan ≥71 (lebih besar atau sama dengan dari tujuh puluh satu); dan b. terdapat peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah. (3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau Adipura Kencana.
