PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 9
Setiap Penyuluh kehutanan yang memanfaatkan Sarana dan Prasarana Penyuluhan wajib: a. memelihara dan mengamankan Sarana dan Prasarana kehutanan; b. mengembalikan Sarana dan Prasarana Penyuluhan yang berstatus sebagai barang milik negara setelah selesai dipergunakan kepada instansi pelaksana Penyuluhan; dan c. melaporkan pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja Penyuluh kehutanan berada.
