PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 8
(1) Sarana dan Prasarana pendukung utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) merupakan barang milik negara yang dipinjampakaikan kepada Penyuluh kehutanan. (2) Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui izin. (3) Izin pemanfaatan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan.
