PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 7
Sarana perlengkapan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya diberikan kepada Penyuluh kehutanan PNS yang berada pada instansi pelaksana Penyuluhan dan pada Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
