PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 6
(1) Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk kegiatan Penyuluhan oleh penyuluh kehutanan PNS sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Jenjang jabatan penyuluh kehutanan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penyuluh kehutanan tingkat keterampilan dan Penyuluh kehutanan tingkat keahlian. (3) Selain dimanfaatkan oleh Penyuluh kehutanan PNS, Sarana dan Prasarana Penyuluhan dapat dimanfaatkan oleh PKS dan PKSM setelah mendapat izin dari instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan.
