PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 5
Sarana dan Prasarana Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dimanfaatkan untuk : a. memperlancar kegiatan Penyuluhan kehutanan; b. memfasilitasi proses pembelajaran dan penerapan teknologi baru; c. meningkatkan kompetensi dan kinerja Penyuluh kehutanan; dan/atau
d. mengakses informasi teknologi, pasar, permodalan dan informasi lainnya.
