PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kepala instansi pelaksana Penyuluhan kehutanan/kepala unit pelaksana teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pengadaan Sarana dan Prasarana Penyuluhan selanjutnya.
