PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan...
Pasal 11
(1) Sumber pembiayaan untuk penyediaan Sarana dan Prasarana Penyuluhan kehutanan melalui : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengalokasian pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat pada (1) disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan masing-masing.
