PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Validasi...
Pasal 2
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan dilakukan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status dipekerjakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui website/aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
