Pasal 3
Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA); b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI); c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE); d. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi Pertambangan/Non Tambang; e. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan survey/eksplorasi; f. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK); g. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK); h. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan Karbon dan/atau Penyimpanan Karbon (IUP RAP-KARBON dan/atau IUP PAN-KARBON); i. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan kapasitas di atas 6000 m3/tahun (IUIPHHK 6000 m3/tahun); j. Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi; k. Izin Lembaga Konservasi; l. Izin Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL); m. Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar; n. Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPSWA); o. Izin Usaha Penyedia Jasa Wisata Alam (IUPJWA);
p. Izin Ekspor Benih/Bibit Tanaman Hutan; q. Izin Pengusahaan Taman Buru; r. Izin Peminjaman Satwa Liar Dilindungi ke Luar Negeri untuk Kepentingan Pengembangbiakan (Breeding Loan); s. Izin Usaha Pemanfaatan Air untuk skala menengah dan skala besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; dan t. Izin Usaha Pemanfaatan Energi untuk skala menengah dan skala besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya.
