PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-75-menlhk-setjen-2015 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Validasi...
Pasal 1
Perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang telah dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dilakukan validasi keabsahan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan SPT 2 (dua) tahun terakhir yang menjadi kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
