Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3
(1) Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 wajib disusun oleh: a. Setiap Orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang B3; dan/atau b. Setiap Orang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3. (2) Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan identifikasi Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. (3) Identifikasi Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. jenis kegiatan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3; b. jenis industri; c. klasifikasi B3 dan/atau kategori dan karakteristik Limbah B3; d. jumlah B3 dan/atau Limbah B3; e. sumber Limbah B3; f. potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia; dan g. potensi ancaman terhadap fungsi lingkungan hidup. (4) Potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diidentifikasi melalui:
a. potensi jumlah manusia yang terpapar B3 dan/atau Limbah B3; dan b. potensi tingkat paparan B3 dan/atau Limbah B3. (5) Tingkat paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari: a. sangat ringan, jika merasakan paparan dampak namun tidak berpengaruh terhadap kesehatan; b. ringan, jika menyebabkan luka ringan, iritasi ringan pada kulit dan mata, dan/atau luka bakar tingkat 1 (satu); c. sedang, jika menyebabkan gangguan pernapasan, sakit kepala, mual, muntah, radang dingin sedang dan/atau luka bakar tingkat 2 (dua); dan d. berat, jika menyebabkan luka parah, radang dingin parah, kerusakan permanen pada fungsi organ tubuh, luka bakar tingkat 3 (tiga) dan/atau kematian. (6) Potensi ancaman terhadap fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g diidentifikasi melalui sebaran dampak pada media lingkungan hidup yang terpapar.
