Pasal 9
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Skala spasial yang dipergunakan untuk setiap lingkup analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan
sebagai berikut: a. tingkat makro menggunakan skala spasial paling sedikit sebesar 1:1.000.000 (satu banding satu juta) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 25 x 25 (dua puluh lima kali dua puluh lima) km; b. tingkat meso menggunakan skala spasial paling sedikit sebesar 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 5 x 5 (lima kali lima) km; c. tingkat mikro menggunakan skala spasial paling sedikit sebesar 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 2.5 x 2.5 (dua koma lima kali dua koma lima) km; dan d. tingkat tapak menggunakan model skala spasial paling sedikit sebesar 1:5.000 (satu banding lima ribu) atau ketelitian grid paling sedikit sebesar 1 x 1 (satu kali satu) km.
